
Bagi LPK Cinta Keluarga sertifikasi tersebut digunakan sebagai bahan untuk menunjukan bahwa anak didik atau tenaga kerja yang menjalani pendidikan dan pelatihan sudah siap atau layak disalurkan kepada user / pengguna jasa tenaga infal, baby sitter, perawat balita, pengasuh anak, asisten rumah tangga art, pembantu rumah tangga prt, perawat lansia, nanny, suster bayi, suster anak. Dan untuk yang mengeluarkan sertifikat tersebut bukan dari pihak LPK Cinta Keluarga melainkan dari pihak disnakertrans setempat.